Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Aturan Dagang dari Nabi Muhammad SAW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aturan Dagang dari Nabi Muhammad SAW. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 April 2016

Aturan Perdagangan Menurut Nabi Muhammad SAW

Menurut Nabi, peraturan-peraturan berikut harus diperhatikan ketika berdagang: 

1. Penjual tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang-barang yang dijualnya. Sabda Nabi, “Jika dilakukan penjualan, katakan : ‘tidak ada penipuan’.” (18:10)

2. Pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknyadiberikan jika dia benar-benartidak sanggup membayar. Seseorang akan dimasukan ke surga karena pernah berdagang di dunia dan menunjukkan kebaikkan kepada orang-orang, memberi tempo untuk melunasi utangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan (18:2)

3. Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. Nabi berkata, “hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. Meskipun meningkatkan pemasaran, ia juga mengurangi berkahnya (18:3)

4. Penjualan suatu barang menjadi sempurna hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan. Nabi berkata, “keduanya tidak boleh berpisah, keuali dengan kesepakatan bersama (18:9)

5. Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran. Nabi berkata, “tidaklah suatu kelompok mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan merugi”(26:359w). Kepada para pemilik takaran dan timbangan, Nabi bersabda, “Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa sebelum kamu dimusnahkan (18:64)

6. Orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata, “Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan dia menyerahkan baran gtersebut kepada orang lain sebelum baran gitu menjadi miliknya (18:66)

7. Nabi telah melarang bentuk monopoli dalam perdagangan dengan mengatakan ,”Barang siap melakukan monopoli, maka dia seorang pendosa” (18:67)

8. Harga komoditas tidak ada yang boleh dibatasi. Anas meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, pada masa Rasullah, harga-harga melonjak tinggi. Mereka meminta, “Wahai Rasullah, batasilah harga untuk kami.”Nabi menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah yang menaikkan harga, membatasi, melimpahkan dan membagikan bantuan makanan.” (18:69).

Ini merupakan suatu keputusan dalam menangani masalah perdagangan besar. Jika harga dibatasi , sehingga tidak ada perusahaan dagang dan niaga, perdagangan dunia akan terhenti. 
sumber : buku "Ensiklopedi Muhammad" pada judul ke-3 "Muhammad Sebagai Pedagang" karya Afzalur Rahman serta Link INI
#kopi