Cari Blog Ini

Kamis, 28 April 2016

Aturan Perdagangan Menurut Nabi Muhammad SAW

Menurut Nabi, peraturan-peraturan berikut harus diperhatikan ketika berdagang: 

1. Penjual tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang-barang yang dijualnya. Sabda Nabi, “Jika dilakukan penjualan, katakan : ‘tidak ada penipuan’.” (18:10)

2. Pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan hendaknyadiberikan jika dia benar-benartidak sanggup membayar. Seseorang akan dimasukan ke surga karena pernah berdagang di dunia dan menunjukkan kebaikkan kepada orang-orang, memberi tempo untuk melunasi utangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan (18:2)

3. Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. Nabi berkata, “hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. Meskipun meningkatkan pemasaran, ia juga mengurangi berkahnya (18:3)

4. Penjualan suatu barang menjadi sempurna hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan. Nabi berkata, “keduanya tidak boleh berpisah, keuali dengan kesepakatan bersama (18:9)

5. Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran. Nabi berkata, “tidaklah suatu kelompok mengurangi timbangan dan takaran, kecuali mereka akan merugi”(26:359w). Kepada para pemilik takaran dan timbangan, Nabi bersabda, “Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa sebelum kamu dimusnahkan (18:64)

6. Orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata, “Barang siapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan dia menyerahkan baran gtersebut kepada orang lain sebelum baran gitu menjadi miliknya (18:66)

7. Nabi telah melarang bentuk monopoli dalam perdagangan dengan mengatakan ,”Barang siap melakukan monopoli, maka dia seorang pendosa” (18:67)

8. Harga komoditas tidak ada yang boleh dibatasi. Anas meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, pada masa Rasullah, harga-harga melonjak tinggi. Mereka meminta, “Wahai Rasullah, batasilah harga untuk kami.”Nabi menjawab, “Sesungguhnya Allah-lah yang menaikkan harga, membatasi, melimpahkan dan membagikan bantuan makanan.” (18:69).

Ini merupakan suatu keputusan dalam menangani masalah perdagangan besar. Jika harga dibatasi , sehingga tidak ada perusahaan dagang dan niaga, perdagangan dunia akan terhenti. 
sumber : buku "Ensiklopedi Muhammad" pada judul ke-3 "Muhammad Sebagai Pedagang" karya Afzalur Rahman serta Link INI
#kopi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar